Biaya Nikah di KUA: Gratis atau Rp600.000? Ini Aturan dan Syaratnya

Oleh · Diperbarui · 4 menit baca

Biaya nikah di KUA adalah Rp0 bila akad dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, dan Rp600.000 bila akad dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja. Tarif ini diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2018 dan dibayar ke kas negara melalui bank, bukan ke petugas.

Pasangan menandatangani dokumen pernikahan di depan petugas
Foto: Fotógrafo Samuel Cruz / Unsplash

Pertanyaan yang sering diajukan

Rp0 bila akad di kantor KUA pada jam kerja. Rp600.000 bila akad di luar kantor KUA, misalnya di rumah atau gedung, atau dilaksanakan di luar jam kerja.

Referensi

  1. Syarat dan biaya nikah di KUA yang jadi tren Gen Z dan milenial · ANTARA
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara 2019 No. 1118) · Kementerian Hukum RI

Baca juga