Buku Nikah Warna Apa? Aturan Terbaru, Isi, dan Cara Mengurus Jika Hilang
Oleh Tim Redaksi WithYou · Diperbarui · 4 menit baca
Ringkasan
Sejak Oktober 2024, sampul buku nikah untuk suami dan istri sama-sama berwarna hijau, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024. Sebelumnya, buku nikah suami bersampul merah dan istri bersampul hijau. Buku nikah lama tetap berlaku.
Pertanyaan "buku nikah warna apa" muncul karena aturannya berubah. Dulu buku nikah suami dan istri dibedakan warnanya, sekarang tidak lagi. Berikut penjelasan aturan terbaru, isi dan fungsi buku nikah, serta cara mengurusnya bila hilang atau rusak.
Buku nikah warna apa sekarang?
Sejak Oktober 2024, sampul buku nikah untuk suami dan istri sama-sama berwarna hijau. Perubahan ini mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2024. Tujuannya agar pengelolaan dokumen nikah lebih tertib dan untuk mencegah pemalsuan.
| Periode | Buku nikah suami | Buku nikah istri |
|---|---|---|
| Sebelum Oktober 2024 | Sampul merah | Sampul hijau |
| Sejak Oktober 2024 | Sampul hijau | Sampul hijau |
Buku nikah lama yang bersampul merah tetap sah dan tidak perlu diganti.
Apa isi buku nikah?
- Data suami dan istri: nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, dan alamat.
- Data wali nikah dan saksi.
- Tanggal, tempat, dan nomor akta nikah.
- Besar dan bentuk mahar.
- Pas foto suami dan istri.
- Tanda tangan para pihak dan pejabat pencatat.
Karena mahar tercantum di buku nikah, pastikan yang disebut saat akad sama dengan yang ditulis di berkas. Panduan memilih mahar ada di mahar pernikahan.
Apa fungsi buku nikah?
Buku nikah adalah bukti bahwa perkawinan sudah dicatat negara. Dokumen ini dibutuhkan untuk:
- Memperbarui Kartu Keluarga dan status di KTP.
- Mengurus akta kelahiran anak dengan nama kedua orang tua.
- Mengurus paspor, visa pasangan, atau perjalanan ibadah bersama.
- Urusan warisan, asuransi, dan perbankan sebagai pasangan.
Bagaimana dengan kartu nikah digital?
Kementerian Agama juga mengenalkan kartu nikah digital sebagai pelengkap. Kartu ini memuat data pernikahan dalam format yang mudah dibawa, tapi buku nikah tetap dokumen utama. Hati-hati dengan informasi tidak resmi tentang kartu nikah yang beredar di media sosial; rujuk selalu ke KUA atau situs resmi Kemenag.
Cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak
- Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila buku nikah hilang.
- Datang ke KUA tempat pernikahan dicatat, membawa KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto.
- Bawa buku nikah yang rusak bila masih ada, sebagai bukti.
- Ajukan permohonan duplikat. Petugas akan mencocokkan data dengan akta nikah.
- Ambil duplikat sesuai jadwal yang diberikan petugas.
Persyaratan teknis bisa sedikit berbeda antar KUA, jadi tanyakan dulu sebelum datang.
Tips menyimpan buku nikah
- Simpan di map tahan air bersama dokumen penting lain.
- Pindai atau foto setiap halaman dan simpan di penyimpanan awan.
- Jangan melaminasi buku nikah, karena dokumen yang dilaminasi bisa sulit diverifikasi.
- Catat nomor akta nikah di tempat terpisah.
- Simpan buku nikah suami dan istri di tempat berbeda, agar tidak hilang bersamaan.
Kapan buku nikah diterima?
Umumnya buku nikah diserahkan langsung setelah akad, setelah semua pihak menandatangani akta nikah. Ada juga KUA yang menyerahkannya beberapa hari kemudian. Periksa kembali ejaan nama, tanggal lahir, dan mahar sebelum meninggalkan lokasi; memperbaiki kesalahan jauh lebih mudah saat itu juga.
Mengapa dulu dibedakan warnanya?
Sebelum aturan baru, buku nikah dibuat sepasang dengan warna berbeda agar mudah dibedakan milik suami dan milik istri. Dalam praktiknya, pembedaan warna tidak terlalu diperlukan karena data di dalamnya sudah menyebut nama masing-masing. Penyeragaman warna memudahkan pencetakan dan pengawasan blanko, sekaligus mempersempit celah pemalsuan karena hanya ada satu desain resmi yang beredar.
Buku nikah untuk pernikahan non-Muslim
Buku nikah yang dibahas di artikel ini diterbitkan KUA untuk pernikahan pasangan Muslim. Pasangan non-Muslim mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan dokumen yang diterbitkan adalah akta perkawinan, bukan buku nikah. Fungsinya sama sebagai bukti pencatatan perkawinan di mata negara.
Memperbaiki data yang salah di buku nikah
Bila ada kesalahan ejaan nama, tanggal lahir, atau data lain, datanglah ke KUA yang mencatat pernikahan dengan membawa buku nikah dan dokumen pendukung yang benar, misalnya KTP, akta kelahiran, atau ijazah. Petugas akan menjelaskan apakah koreksi bisa dilakukan langsung atau memerlukan proses tambahan. Semakin cepat kesalahan dilaporkan, semakin sederhana prosesnya, karena data buku nikah akan dipakai untuk banyak dokumen lain setelahnya.
Buku nikah dan Kartu Keluarga baru
Setelah menikah, pasangan biasanya membuat Kartu Keluarga baru dan memperbarui status di KTP. Buku nikah menjadi dokumen utama yang diminta Dinas Kependudukan. Siapkan fotokopi buku nikah beberapa lembar sejak awal, karena hampir setiap urusan administrasi pasangan baru akan memintanya.
Persiapan foto untuk buku nikah
Pas foto di buku nikah biasanya diminta berlatar biru. Panduan ukuran, pakaian, dan cara membuatnya ada di foto latar biru untuk nikah. Untuk urusan biaya dan dokumen pendaftaran, baca biaya nikah di KUA. Setelah buku nikah di tangan, tinggal satu hal yang tersisa: merayakannya bersama orang tersayang lewat undangan nikah digital.
Pertanyaan yang sering diajukan
Referensi
- Tidak lagi ada dua warna, seluruh cover buku nikah terbaru dicetak hijau mulai Oktober 2024 · Good News From Indonesia
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan · Kementerian Hukum RI
Baca juga
Persiapan & Biaya
Foto Latar Biru Nikah: Ukuran, Pakaian, dan Cara Membuatnya
Ukuran, jumlah, pakaian, dan cara membuat foto latar biru nikah untuk berkas KUA dan buku nikah.
—
Persiapan & Biaya
Biaya Nikah di KUA: Gratis atau Rp600.000? Ini Aturan dan Syaratnya
Kapan nikah di KUA gratis, kapan bayar Rp600.000, dasar hukumnya, dokumen yang perlu disiapkan, dan alur pendaftarannya.
—