Nikah Tanpa Resepsi: Apakah Sah, Cara Memberi Tahu Keluarga, dan Contoh Pengumumannya

Oleh · Diperbarui · 3 menit baca

Pasangan menandatangani dokumen pernikahan di meja
Foto: Fotógrafo Samuel Cruz / Unsplash

Nikah tanpa resepsi tetap sah. Menurut Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Resepsi bukan syarat. Pilihannya bisa akad di KUA saja, akad lalu makan bersama keluarga, atau syukuran kecil. Kabari keluarga besar lebih dulu secara langsung, lalu sebar pengumuman pernikahan setelah akad.

Pertanyaan yang sering diajukan

Sah. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 menyebut perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dan tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Resepsi tidak termasuk syarat.

Referensi

  1. Resume Putusan MK 24/PUU-XX/2022, memuat Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan · Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara 2019 No. 1118) · Kementerian Hukum RI

Baca juga