Biaya Pernikahan Ditanggung Siapa? Pembagian Pihak Pria, Wanita, dan Cara Membicarakannya

Oleh · Diperbarui · 3 menit baca

Tangan menghitung anggaran dengan kalkulator di meja kerja
Foto: Towfiqu barbhuiya / Unsplash

Tidak ada aturan hukum yang menentukan siapa menanggung biaya pernikahan secara keseluruhan. Yang diatur hanya mahar: dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 30, calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita. Selebihnya mengikuti kesepakatan dan adat: ada yang ditanggung pihak perempuan sebagai tuan rumah, dibagi dua keluarga, atau dibiayai pasangan sendiri. Bicarakan sejak lamaran dan tulis kesepakatannya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Tidak ada aturan baku. Hanya mahar yang wajib dari calon mempelai pria (bagi Muslim, menurut KHI Pasal 30). Pos biaya lain mengikuti kesepakatan dua keluarga dan adat yang dipakai.

Referensi

  1. Mahar dalam Perkawinan (mengutip Kompilasi Hukum Islam Pasal 30 dan 31) · Mahkamah Syar'iyah Aceh

Baca juga